Dengan menimbang usulan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala dalam mengunggah syarat dokumen pada Tahap Pra Pendaftaran, terutama disebabkan situasi Pandemi COVID-19, maka berikut ini disampaikan berdasarkan
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/KEP.321-Disdik/VI/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022, Tanggal 30 Juni 2021, bahwa Tahap Pra Pendaftaran PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022 diperpanjang selama 3 (tiga) hari, yaitu 1 s.d. 3 Juli 2021.
Salam Sehat.